Jakarta|delinews24.net — Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak sekadar memangkas durasi layanan di internal Kantor Pertanahan (Kantah). Kementerian ATR/BPN merancang program tersebut untuk mendorong transformasi ekosistem pertanahan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa keberhasilan PERINTIS sangat bergantung pada keterpaduan kerja antara Kantah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Bapenda, serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi, Selasa (8/9/2026).
Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantah Kabupaten/Kota memegang peran sentral sebagai penggerak utama. Kepala Kantah harus memastikan seluruh pihak menjalankan koordinasi secara efektif, mulai dari PPAT ketika membuat akta hingga Bapenda ketika melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.
Karena itu, Asnaedi meminta pimpinan Kantah di daerah membangun komunikasi secara proaktif dengan seluruh pihak yang terlibat. Kepala Kantah juga perlu menggelar dialog secara berkala bersama Bapenda dan PPAT untuk menemukan berbagai kendala sekaligus mencari solusi secara cepat.
Langkah tersebut penting untuk mencegah hambatan teknis yang dapat memperlambat proses peralihan hak dan balik nama sertipikat. Dengan koordinasi yang kuat, setiap tahapan layanan dapat bergerak secara terpadu sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Asnaedi menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat perlu memahami sejak awal dokumen apa saja yang harus mereka siapkan serta tahapan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.
Pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor penting agar pemohon dapat menyerahkan berkas secara lengkap dan Kantah dapat langsung memprosesnya melalui jalur layanan PERINTIS.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” tegas Asnaedi.
Melalui penguatan ekosistem PERINTIS, Kementerian ATR/BPN tidak hanya mengejar target penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja. Program tersebut juga mendorong setiap unsur yang terlibat untuk membangun pola kerja yang lebih terintegrasi, responsif, dan transparan.
Dengan demikian, tenggat waktu 10 hari kerja tidak berhenti sebagai ukuran kecepatan pelayanan birokrasi. Target tersebut sekaligus menjadi ukuran sejauh mana Kantah, PPAT, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan masyarakat mampu membangun sinergi untuk menghadirkan kepastian pelayanan pertanahan.
Penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhan mereka.













