Example floating
Example floating
Asahan

Mahasiswa Asahan Soroti Tuntutan Ringan JPU Perkara Perampokan ASN BNNK

2
×

Mahasiswa Asahan Soroti Tuntutan Ringan JPU Perkara Perampokan ASN BNNK

Share this article

Asahan, Puluhan mahasiswa di Kabupaten Asahan menyoroti keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sangat ringan dalam perkara perampokan dengan senjata api yang melibatkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan bersama dua orang pelaku lainnya.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa perampokan bermodus penggerebekan narkotika yang terjadi di Desa Aek Loba, Dusun II, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api milik negara. Perbuatan tersebut kemudian didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun, tuntutan JPU yang hanya menuntut pidana *1 (satu) tahun penjara* memicu kekecewaan publik. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis *9 (sembilan) bulan penjara*, dengan pertimbangan pengurangan sepertiga dari tuntutan JPU.

Menanggapi putusan itu, puluhan mahasiswa yang sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kisaran dan Kejaksaan Negeri Asahan memilih menunda aksi dan menerima audiensi dengan pihak terkait pada Senin, 26 Januari 2026.

Dalam audiensi di ruang tamu Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan mahasiswa, Raja Panjaitan, mempertanyakan dasar hukum dan rujukan hakim dalam menjatuhkan vonis yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Panitera Pengganti sekaligus Humas PN Kisaran, Pertolongan Leuwo, menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan pengurangan sepertiga merupakan kewenangan hakim berdasarkan hukum acara pidana.

Usai audiensi di PN Kisaran, mahasiswa melanjutkan langkah ke Kejaksaan Negeri Asahan. Di aula tamu Kejari Asahan, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, yang menyatakan kesediaannya menghadirkan JPU yang menangani perkara serta Kepala Seksi Pidana Umum.

Sikap terbuka tersebut diapresiasi oleh J. Iskandar Pane. Dalam forum itu, mahasiswa secara langsung mempertanyakan dasar tuntutan pidana 1 tahun penjara, sementara Pasal 365 ayat (2) KUHP mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Pertanyaan tersebut disampaikan di hadapan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, serta JPU Tri Ichwan dan Era.

Menanggapi hal tersebut, Naharuddin Rambe bersama para JPU menyatakan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan jaksa menuntut pidana maksimal ataupun minimal. Menurut mereka, tuntutan pidana mempertimbangkan berbagai hal, antara lain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, sikap kooperatif terdakwa, serta kelancaran dalam proses pemeriksaan perkara.

Meski demikian, mahasiswa menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib, seraya menyatakan akan terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap perkara Nomor *908/Pid.Sus/2025/PN Kis*, termasuk dengan menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, Raja Panjaitan menegaskan bahwa tuntutan JPU sangat tidak wajar mengingat banyaknya dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut, mulai dari penyalahgunaan wewenang sebagai ASN, penyalahgunaan senjata api milik negara, hingga dugaan perampokan berencana dengan kekerasan dan ancaman.

“Pasal 365 ayat (2) KUHP jelas mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penggunaan senjata api seharusnya juga dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun fakta-fakta hukum tersebut seolah diabaikan,” ujar Raja.

Lebih lanjut, mahasiswa menduga adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara, termasuk dugaan penghilangan atau tidak diterapkannya pasal-pasal hukum yang relevan. Atas dasar itu, mereka menduga kuat adanya praktik jual beli atau makelar kasus yang dilakukan oleh oknum JPU untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Mahasiswa pun mendesak Kejaksaan Negeri Asahan agar meninjau kembali tuntutan dalam perkara tersebut demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Example 120x600