Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Blog

Mahasiswa dan Buruh lakukan RDP dengan PT. Agro Rubberindo Industri, DPRD Asahan Dinilai Tidak Pro Rakyat

61
×

Mahasiswa dan Buruh lakukan RDP dengan PT. Agro Rubberindo Industri, DPRD Asahan Dinilai Tidak Pro Rakyat

Share this article
Johan (paling kanan)

Asahan – DPRD Asahan komisi C lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan perusahaan PT Agro Rubberindo Industri terkait adanya dugaan kedzaliman yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan . Dalam hal ini karyawan PT Agro Rubberindo Industri bersama mahasiswa juga menghadiri RDP tersebut yang terlaksana diruangan kerja Komisi C,Senin (17/2/2025).

Dalam penyampaian karyawan yang mengaku merasa dibohongi oleh pihak perusahaan yang mana dalam penanda tanganan surat PHK ternyata isinya adalah surat pengunduran diri bahkan selama tahun 2019 hingga saat ini bekerja mereka hanya digaji dibawah UMK sementara dilaporan BPJS ketenagakerjaan yang mereka terima 3 juta rupiah lebih mirisnya lagi pesangon kami dipotong 50%

” Kami merasa dibohongi karena dalam penanda tanganan surat PHK dari perusahaan ternyata surat pengunduran diri dan pesangon kami juga dipotong 50% katanya karena failed sementara gaji kami dari tahun 2019 hingga sekarang tidak ada kenaikan ,”ucap karyawan PT Agro Rubberindo Industri, Sulisisna Eriva. Yang sudah bekerja 24 tahun di perusahaan tersebut.

Dalam hal tersebut perwakilan dari PT Agro Rubberindo Industri yakni manager nya edi dan Clara mengatakan bahwa perusahaan sudah memberikan pesangon dengan kesanggupan nya karena bangkrut dan sulitnya kondisi usaha di pabrik sehingga perusahaan tidak beroperasi lagi.

Namun sangat disayangkan DPRD Asahan Ketua Komisi C Kiki Komeni dan Sekertaris Komisi C Satria Sihombing jika pernyataan mereka tidak mendukung masyarakat yang mengadu ke DPRD Asahan melakukan RDP, dimana mereka mengatakan bahwa perusahaan mengalami ke bangkrut an.

“Seperti yang kita dengar dari pak Edi bahwa perusahaan PT Agro Rubberindo Industri sudah bangkrut namun kita akan melakukan rapat selanjutnya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat,”ujar Kiki Komeni DPRD Asahan.

Namun sangat disayangkan pernyataan DPRD Asahan tidak mebuai hasil solusi atas permasalahan masyarakat yang hari ini mengadu ke DPRD Asahan, seharusnya DPRD Asahan meminta bukti apa penyebab failed nya perusahaan serta memiliki solusi bukan terkesan membela pihak perusahaan padahal kita ketahui bahwa masyarakat yang di PHK tersebut memiliki tanggung jawab untuk keluarga sehingga.

“Saya kecewa jika kwalitas DPRD Asahan tidak sesuai poksinya sebagai pejabat yang dipilih rakyat, seharusnya mereka sudah memiliki kajian terkait masyarakat yang didzolimi perusahaan dan menjadi tanggung jawab mereka memikirkan nasib masyarakat tersebut,”ujar Johan Sitorus perwakilan mahasiswa dan buruh Mingguan PT agro yang ikut RDP tersebut.

Diketahui bahwa dalam pasal 156 ayat 1 undang undang ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan serta besaran pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.

“Artinya dalam pasal tersebut tertulis bahwa tanggung jawab perusahaan memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang di PHK baik dalam keadaan perusahaan bangkrut ataupun tidak ,” ucap Johan pada awak media sambari menilai bahwa DPRD Asahan tidak paham dengan tugasnya.(JSP)

Example 120x600