Jakarta|delinews24.net – Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku menggunakan dana haram hasil perlindungan situs judi online untuk kepentingan pribadi, termasuk memberangkatkan 47 orang umrah hingga touring mewah dengan motor gede (moge). Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
“Ada yang dikirim umrah 47 orang,” kata Rajo di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, uang hasil kejahatan tersebut juga dipakai untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, serta membiayai perjalanan moge bersama komunitas Harley Davidson.
“Satu kali touring bisa habis Rp600–700 juta untuk beberapa orang. Saya yang bayar semuanya,” ujarnya.
Perjalanan moge itu mencakup rute Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia. Sidang juga mengungkap rekam jejak kriminal Rajo, termasuk vonis 1,5 tahun penjara atas kasus penggelapan mobil di PN Bogor (2012).
Empat Klaster Kasus
Perkara perlindungan situs judi online ini terbagi dalam empat klaster:
-
Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
-
Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan enam lainnya.
-
Agen Judi Online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, dan empat tersangka lain.
-
Pencucian Uang: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Rajo didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)