Asahan || delinews24.net – Maria Kristiani Sipahutar (34), istri dari Edy Sembiring, seorang karyawan PT SPR, akhirnya membuat laporan ke Polres Asahan setelah mengalami serangan oleh warga di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Laporan dengan nomor STTLP/B/838/XI/2023/SPKT/POLRES ASAHAN, dikeluarkan karena Maria merasa kedua anaknya telah menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak
“Kami telah menyampaikan laporan ini kepada Polres Asahan karena kedua anak dari klien kami telah mengalami kekerasan dalam tindak pidana anak. Secara psikis, mereka mengalami trauma ketika melihat ayah mereka dianiaya oleh para terlapor,” kata Benjamin P. Manurung, kuasa hukum Maria kepada wartawan pada Selasa, 7 November 2023.
Akibat Dari Kejadian Tersebut
Kedua korban kejahatan perlindungan anak dari Maria Kristiani ini masih mengalami trauma. Sejak kejadian pada hari Minggu, 29 Oktober lalu, mereka bahkan tidak berani pulang ke perumahan perkebunan di Bandar Pasir Mandoge. Mereka membutuhkan bantuan dalam pemulihan trauma.
Benjamin berharap bahwa laporan ini akan mendapat dukungan dari pihak berwenang, dan Polres Asahan akan segera menindaklanjuti serta memprosesnya.
“Dengan laporan ini, kasus penganiayaan yang menimpa dua karyawan PT SPR pada Minggu, 29 Oktober lalu, telah terdapat tiga laporan polisi berbeda terhadap tiga terlapor yang sama.
Kronologis
Sebelumnya, Edy Radius Parlinggoman Sembiring (39), seorang asisten kebun (Askep), dianiaya secara brutal oleh sejumlah orang saat sedang bersama istri dan anaknya dalam sebuah mobil.
Mereka mencegat dan merusak mobil yang mereka kendarai
Edy mengalami sejumlah pukulan dari beberapa warga.
Dugaan sementara Penganiayaan ini berkaitan dengan laporan Edy, terkait perampasan lahan oleh kelompok penggarap di Desa Huta Bagasan, yang merupakan salah satu lokasi Hak Guna Usaha kebun milik PT SPR,” tambahnya.
Penganiayaan serupa juga dialami oleh karyawan PT SPR lainnya, bernama Alexon Damanik, yang dihentikan dan dianiaya saat mengendarai sepeda motor. Dalam keseluruhan peristiwa ini, terdapat tiga laporan polisi berbeda yang melibatkan karyawan PT SPR sebagai korban dan warga yang diduga merupakan oknum kelompok penggarap.
Peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian penguasaan lahan HGU milik PT SPR oleh kelompok penggarap di sebagian wilayah Desa Huta Bagasan, Mandoge, yang telah berlangsung sejak lama.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Polres Asahan telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik di lahan HGU SPR ini dengan kelompok penggarap, namun belum ada kejelasan mengenai kinerja tim tersebut. Akibatnya, karyawan PT SPR dan keluarganya mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi.