delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi kompas utama bagi penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih serta penyimpangan pemanfaatan lahan di daerah.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Menteri Nusron.
Instruksi mengenai LP2B ini selaras dengan arahan Presiden RI terkait perlindungan lahan sawah secara permanen guna menjamin ketahanan pangan nasional. Menteri Nusron menjelaskan bahwa secara teknis, perbedaan antara RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya terletak pada skala petanya, sementara substansinya harus tetap koheren.
Saat ini, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 daerah yang harus segera melakukan penyelarasan dokumen tata ruang mereka. “Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” imbuh Nusron.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut baik terbitnya dokumen yang telah diperjuangkan sejak tahun 2019 tersebut. Ia menyatakan bahwa Persub ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Yulius, kepastian tata ruang merupakan magnet utama bagi investasi di Bumi Nyiur Melambai. Dengan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah, para investor akan memiliki kepercayaan tinggi untuk menanamkan modalnya.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” pungkas Yulius.













