delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya dalam mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga tahun 2026 ini, realisasi penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen, sebuah angka yang melampaui target minimal 87 persen yang semula ditetapkan untuk akhir tahun 2029 .
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu .
Percepatan ini merupakan hasil kolaborasi erat selama delapan bulan terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan di bawah bimbingan Kementerian Koordinator Bidang Pangan . Capaian ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi awal tahun 2026, di mana penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota baru mencapai 41,72 persen .
Tujuh Provinsi Diberi Waktu Tambahan
Meskipun secara nasional telah melampaui target, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka 87 persen. Ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua .
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya. Namun, ia menegaskan bahwa angka yang telah ditetapkan saat ini tidak boleh berkurang, mengingat secara nasional target 87 persen sudah terpenuhi .
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Menko Zulkifli .
Tantangan terbesar dihadapi oleh Banten dan Bali. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa lahan sawah di Banten banyak terkonversi menjadi kawasan industri dan perumahan, sementara di Bali banyak beralih fungsi menjadi vila, hotel, dan fasilitas pariwisata, terutama di kawasan Badung . Pemerintah mendorong kedua provinsi ini untuk segera mencapai target 87 persen mengingat potensi lahan pertaniannya yang subur .
13% Lahan di Luar LP2B Tetap Dibatasi
Menteri Nusron menegaskan bahwa tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tidak berarti seluruh pekerjaan selesai. Pemerintah masih harus menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B, yang mencapai sekitar 13 persen .
“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya di hadapan para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan .
Kebijakan perlindungan ini dinilai strategis karena pemerintah saat ini tengah mendorong pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur, dengan target tambahan sekitar 3 juta hektare sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto .
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai,” ujar Menteri Nusron .
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kedaulatan negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa .
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Menteri Nusron .
Rakor ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN .













