delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf dan aset keagamaan di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi nasional untuk memperkuat legalitas aset rumah ibadah dan yayasan pendidikan.
Penyerahan sertifikat tersebut mencakup sembilan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, yang terdiri dari 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda kekuatan hukum tanah-tanah wakaf kita. Saya minta jajaran Kanwil untuk melakukan upaya khusus (effort) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Nusron di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia asal Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa sertifikat tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan Pondok Pesantren yang dikelolanya. Menurutnya, legalitas tanah merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin operasional lembaga pendidikan.
“Ini modal awal yang baik. Pihak pemberi izin mensyaratkan harus ada legalitas sertifikat tanah yayasan atau pesantren,” ungkap Ahmad Zaini.
Selain menyerahkan sertifikat, dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi pegawai serta masyarakat sekitar.
Turut mendampingi Menteri dalam kegiatan ini, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.













