delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Jaminan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026).
Menteri Nusron menegaskan bahwa identifikasi lahan di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah rampung dilakukan guna memberikan kepastian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas penanggulangan pascabencana di Sumatera.
Potensi Lahan dari Eks HGU dan Tanah Terlantar Kementerian ATR/BPN telah memetakan ribuan hektare lahan potensial yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah terlantar, hingga tanah adat. Berikut rincian potensinya:
-
Aceh: Teridentifikasi 52 HGU seluas 81.551 hektare dan 80.047 hektare tanah terlantar. Terdapat pula HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius aman 1 kilometer dari lokasi bencana.
-
Sumatera Utara: Tersedia 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare, termasuk 22.771 hektare tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
-
Sumatera Barat: Teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah terlantar.
“Artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer dari lokasi bencana, kita sudah siapkan dan itu aman,” tegas Menteri Nusron.
Mekanisme Sertifikasi dan Legalitas Terkait status kepemilikan, Menteri Nusron menjelaskan dua skema utama. Pertama, melalui Reforma Agraria (Redistribusi Tanah) jika masyarakat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua, melalui skema PTSL, di mana Pemerintah Daerah memegang Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL.
“Kalau menggunakan PTSL, itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga aset BUMN tadi tidak hilang, namun masyarakat tetap memiliki kepastian huni,” jelasnya.
Peran Strategis dalam Satgas Nasional Kementerian ATR/BPN kini tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas ini, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran kunci:
-
Koordinasi lintas sektor.
-
Penjaminan kepastian hukum tanah relokasi.
-
Dukungan penetapan lokasi aman bencana.
-
Percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan aset.
Dengan kesiapan lahan dan regulasi ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera menetapkan lokasi pembangunan agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang lebih layak dan aman dari risiko bencana di masa depan.













