Example floating
Example floating
Agraria

Menteri Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kotabaru, Batalkan SK Pembatalan Lahan

658
×

Menteri Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kotabaru, Batalkan SK Pembatalan Lahan

Share this article
Bela Hak Rakyat, Menteri Nusron Bekukan IUP Perusahaan dan Hidupkan Kembali Sertipikat Warga

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak atas tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil guna menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah strategis ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian bersama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit di atas tanah masyarakat karena masuk kategori tumpang tindih,” tegas Menteri Nusron.

Kronologi dan Evaluasi Regulasi Konflik ini berakar dari terbitnya IUP pada tahun 2010 di atas lahan eks Transmigrasi Rawa Indah yang sudah bersertipikat sejak 1990. Pada 2019, terjadi pembatalan masif terhadap 717 sertipikat (seluas 485 hektare) oleh Kanwil BPN setempat berdasarkan permohonan kepala desa.

Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, Menteri Nusron menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan pasal dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016 sebagai dasar pembatalan tersebut. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai. Kami akan melakukan mediasi lagi dan tim tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas,” ujarnya.

Ganti Rugi dan Pembekuan Izin Perusahaan Dalam proses mediasi mendatang, Menteri Nusron mewajibkan pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang sertipikatnya dipulihkan. Sebagai bentuk sanksi dan pengawasan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM resmi membekukan IUP perusahaan terkait (PT SSC) hingga seluruh persoalan selesai secara clean and clear.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat ini. Ia menegaskan akan mengawal langsung tim di lapangan untuk memastikan para transmigran mendapatkan keadilan. “Terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan ESDM yang telah merespons cepat permasalahan para transmigran ini,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Menteri Nusron juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam proses administrasi pertanahan sebelumnya.

Example 120x600