delinews24.net – Masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri 1447 H diimbau memanfaatkan momen ini untuk memeriksa batas tanah. Menjaga batas tanah menjadi langkah penting melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat. Selain menjaga keamanan tanah, juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga? Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.
Mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan langkah-langkah sederhana:
- Memasang patok batas yang permanen dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran
- Segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati belum bersertipikat
Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.













