Example floating
Example floating
Agraria

Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Siapkan Hotline WhatsApp untuk Pengaduan

571
×

Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Siapkan Hotline WhatsApp untuk Pengaduan

Share this article
Shamy Ardian: Masyarakat Bisa Laporkan Kendala Tanah Lewat Hotline dan SP4N-LAPOR!

delinews24.net – Momen mudik Lebaran menjadi kesempatan tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan pelaporan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan jadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Melalui Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat dapat memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat menghubungi unit pusat yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Shamy Ardian menegaskan bahwa kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

Example 120x600