Example floating
Example floating
NASIONAL

Operator Telekomunikasi Tertekan, ATSI Minta Pemerintah Atur Kontribusi Ekonomi Layanan OTT

6
×

Operator Telekomunikasi Tertekan, ATSI Minta Pemerintah Atur Kontribusi Ekonomi Layanan OTT

Share this article
PP 46/2021 Jadi Dasar Hukum, ATSI Dorong Sinergi Adil Antara Operator Telekomunikasi dan Penyedia OTT

Jakarta|delinews24.net – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendorong pemerintah segera menata ekosistem digital, khususnya terkait layanan Over-the-Top (OTT) seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan TikTok. Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, menegaskan bahwa tuntutan utama bukanlah pembatasan layanan, melainkan penciptaan aturan yang adil bagi operator telekomunikasi nasional yang selama ini menanggung beban infrastruktur.

Ketimpangan Ekonomi dan Beban Infrastruktur

Merza menjelaskan, layanan OTT seperti panggilan suara/video berbasis internet (VoIP) telah menggerus pendapatan operator telekomunikasi dari layanan legacy (suara dan SMS). Sementara itu, tingginya trafik data dari OTT memaksa operator terus berinvestasi memperluas jaringan, tanpa kompensasi sepadan dari penyedia OTT.

*”OTT mendominasi 70-80% trafik data, tetapi kontribusi ekonomi mereka tidak sebanding dengan investasi infrastruktur yang dibangun operator,”* ujar Merza dalam pernyataan tertulis, Senin (28/7/2025).

ATSI mengusulkan regulasi ‘fair share’ yang mewajibkan OTT berkontribusi finansial atau teknis untuk pemeliharaan jaringan telekomunikasi. PP 46/2021 tentang Postelsiar dan PM Kominfo No. 5/2021 disebut sebagai dasar hukum kuat untuk mewujudkan hal ini.

Selain aspek ekonomi, ATSI memperingatkan dampak lain dari ketiadaan regulasi OTT:

  1. Penurunan kualitas layanan telekomunikasi akibat tekanan trafik.
  2. Kerentanan keamanan digital, maraknya penipuan via WhatsApp (akun hack, tautan palsu) menunjukkan kurangnya akuntabilitas OTT.
  3. Ketidakhadiran hukum OTT di Indonesia menyulitkan penanganan kasus kejahatan siber.

“Masyarakat jadi korban, tetapi tidak ada mekanisme pelaporan efektif karena OTT tidak berbadan hukum di Indonesia,” tegas Merza.

Solusi: Forum Multistakeholder dan Regulasi Komprehensif

ATSI mendesak Kementerian Kominfo segera menggelar forum bersama dengan pelaku industri untuk merumuskan:

  • Kewajiban kerjasama OTT dan operator telekomunikasi.
  • Standar perlindungan konsumen dan keamanan data.
  • Kontribusi finansial OTT untuk pembangunan infrastruktur.

“Jangan sampai operator kolaps karena beban infrastruktur, sementara OTT menikmati keuntungan tanpa kewajiban. Ini soal keberlangsungan layanan telekomunikasi dan kedaulatan digital Indonesia,” pungkas Merza.

Example 120x600