Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Langkat

Pak Bupati Langkat, Saya Dipecat Dengan Tidak Hormat Tanpa Proses Yang Sah!

277
×

Pak Bupati Langkat, Saya Dipecat Dengan Tidak Hormat Tanpa Proses Yang Sah!

Share this article

Langkat,  Anwar (34 tahun), mantan Kepala Dusun IX Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, melaporkan pemecatannya secara tidak hormat oleh Muhammad Saed, Kepala Desa Cempa, kepada Dinas Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Langkat pada Jumat (16/5/2025). Anwar meminta kedua instansi tersebut memediasi persoalan ini, sebab pemecatan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilempar kesana-kemari

Pemecatan Anwar tertanggal 30 April 2025 itu didasarkan pada rekomendasi Camat Hinai, Bahrum, SE, tertanggal 25 April 2025. Namun, ketika dikonfirmasi awak media mengenai dasar rekomendasi tersebut, Bahrum justru mengalihkan pertanyaan dengan mengatakan, “Silakan tanyakan kepada Muhammad Saed, Kepala Desa Cempa sendiri.” Jawaban ini dinilai tidak profesional, mengingat Camat sebagai pemberi rekomendasi seharusnya bertanggung jawab penuh atas keputusannya sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Melapor agar dapat keadilan

Anwar menjelaskan alasan melaporkan pemecatannya ke Dinas Pemdes dan Inspektorat. “Saya berharap kedua instansi pemerintah Langkat ini, yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan masyarakat desa, dapat menjembatani saya dan Kades agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujarnya.

Lebih lanjut, melalui media ini, Anwar juga meminta perhatian Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, serta Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-Angin, SE.

“Saya berharap Bupati dan Ketua DPRD turun tangan menyelesaikan persoalan ini, agar program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cempa tidak terganggu,” tutup Anwar.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur pemecatan kepala dusun, serta tanggung jawab camat dalam memberikan rekomendasi. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku.

Example 120x600