delinews24.net -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk tidak berhenti hanya pada penyimpanan sertipikat. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yaitu pengurusan roya, agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).
Dengan dilakukannya roya, pemilik kembali memperoleh hak penuh atas tanahnya. Sertipikat yang telah bersih dari beban utang dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa ikatan jaminan dengan bank.
Proses pengurusan roya terbilang mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara untuk Hak Tanggungan manual, proses masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta identitas penerima kuasa (jika ada)
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
- Sertipikat tanah
- Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (jika Hak Tanggungan hilang)
- Surat roya dari bank
- Surat keterangan lunas dari bank
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya
Dengan mengurus roya, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh pemilik rumah yang telah lunas KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan demi keamanan dan kenyamanan kepemilikan aset.













