BATU BARA|delinews24.net – Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Taman Lima Puluh, Lingkungan IV, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, tak tahan terus dibully oleh IRT (Korban) karena itu terjadi penganiayaan berat. Senin 07 Juli 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Boy A. Siahaan mengatakan Kronologi Kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, korban Windi Sartika dibacok oleh terlapor di Taman Lima Puluh.
Korban mengalami luka koyak di kening dan lengan tangan kiri atas dan bawah.
_Pelaku dan Barang Bukti_
Pelaku yang diamankan adalah IP (38), warga Dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah arit.
Polres Batu Bara akan melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa terlapor, dan melengkapi mindik.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut, tutur AKP Boy
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan berat tentang kasus ini, tutunya. (MT-D24)