Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Pelaku Penganiayaan Warga Ujung Kubu Diamankan Polisi.

19
×

Pelaku Penganiayaan Warga Ujung Kubu Diamankan Polisi.

Share this article

Batu Bara – delinews24.net- Pelaku Penganiayaan Warga Ujung Kubu Diamankan Polisi. Pelaku penganiayaan di tangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, TKP di Dusun VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus. Rabu (01/11/2023)

Kapolsek Labuhan Ruku membenarkan telah terjadi penganiayaan di Dusun VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus, korbannya Irwansyah (41) warga Dusun VI Desa Ujung Kubu yang merupakan suami dari saksi pelapor yang di lakukan oleh pelaku Rizal Damanik (51) warga Dusun VIII Desa Kapal Merah dengan cara mengarahkan sebuah pisau DODOS kearah tubuh korban Irwansyah.

Keadaan Korban:

Korban mengalami luka robek pada bagian perut atas sebelah kiri dan kejadian tersebut diketahui sewaktu berada di rumah sekira pukul 20.00 Wib.

Barang bukri sekop yang dipakaiboelaku untuk mencederai korban.

Pelapor di datangi adik ipar yang mengatakan bahwasanya korban telah di DODOS oleh pelaku Rizal.

Lalu mendengar itu pelapor bersama adik iparnya menemui korban yang saat itu sudah berada di rumah orang tua korban dan saat itu saksi pelapor melihat telah terbaring dan sudah mendapat perawatan medis pada luka yang di alami oleh korban saat itu.

Atas kejadian tersebut saksi pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Mako Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan pelaku

Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib.

Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean, SH. MH mandatangi lokasi kejadian yang didampingi oleh kepala Desa Ujung Kubu langsung mengamankan pelaku yang mana pelaku tidak jauh dari rumah korban.

Sementara motif penganiayaan masih didalami oleh unit lidik Mako Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Pelaku bersama barang bukti satu buah pisau Dodos bergagangkan kayu langsung di bawak ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tutup Kanit Reskrim. (Staf07)

Example 120x600