BATU BARA | delinews24.net – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, TKP di Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec Air Putih Kab Batu Bara. Kamis (06/06/2024).
Dalam keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki,
dan pengungkapan kasus pencurian.
Kronologis kejadianya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib di rumah korban Rosmita Sitompul (62) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih, awalnya saksi korban yang sedang melihat rumah miliknya yang di tinggal kosong selama satu minggu dan melihat bahwa sp motor miliknya yang disimpan didalam rumah sudah hilang dan melihat pintu belakang rumahnya telah dirusak/congkel paksa.
Setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut oleh pelapor melaporkan ke pihak kepolisian
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Penangkapan tersangka Riski Irawan als Nyongot (28) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin kanit reskrim Ipda ade sundoko masry, s.h mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih.
Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba dilokasi terhadap pelaku di amankan didalam kamar bersembunyi.
Ketika diintrogasi tersangka
Riski Irawan als Nyongot mengakui perbuatanya, dia tidak sendiri melakukanya melainkan bersama dengan kawannya yang dua orang lagi bernama Rafid dan Emi (belum tertangkap) sehingga di lakukan penangkapan terhadap Riski.
Pelaku dan barang bukti; 1 (satu) buah BPKB dan STNK Sp Motor Honda Supra 125 – 2 (dua) tabung gas lpg 3Kg – 1 (satu) mesin Dap air di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Untuk tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 dari KUHPidana, tutup Kapolsek Indrapura. (Jbond007)