Madina|delinews24.net – Pembagian Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa Tahun 2025 dilakukan Pemerintah Desa Gunung Manaon di Gedung MDTA NU, Rabu siang( 25/6).
Hadir dalam acara tersebut, Camat Panyabungan, Miswar Husin Pulungan didampingi staf kantor Camat.
Dalam kesempatan itu, hadir pula dalam acara itu, Kajari Madina, Dr.Muhammad Iqbal S.H.,M.H, dalam hal ini diwakili Kasubsi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Vina Angelina Bangun S.H beserta JPN Kejari Madina.
Camat Panyabungan, Miswar Husin Pulungan dalam arahannya menekankan bahwa BLT yang diterima dari Pemerintah agar dimamfaatkan kepada hal hal yang perlu ,jangan berpoya poya dan gunakan dengan seperlunya.
Ia juga mengatakan untuk kelancaran pembangunan, diperlukan sumber pendapatan yang berasal dari Pajak.
” Bayarlah pajak bumi dan bangunan, demi kelancaran pembangunan,” ungkap Camat.
Masih kata Camat, membayar PBB hanya sekali dalam setahun, kalau dihitung hitung, bayaran PBB sangat kecil sekali dibandingkan bayaran yang lain,” Misalkan PBB bapak/ ibu semuanya adalah 20.000 rupiah, itu sangat kecil dibandingkan bayaran yang lain dikeluarkan bapak/ibu semuanya,” ungkap Camat.
Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Vina Angelina Bangun S.H dalam sambutannya mengatakan Desa Gunung Manaon sudah menjalin Nota Kesepahaman dengan Kejari Madina, maka kami dari Kejari Madina akan mengawal penggunaan Dana Desa Gunung Manaon agar tidak ada penyimpangan Dana Desa.
Sebelumnya, Kades Gunung Manaon, Ahmad Said Pulungan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Camat Panyabungan bersama Forkopimca, dan Kejari Madina dalam penyaluran BLT di Desa Gunung Manaon.( Zakaria)