Example floating
Example floating
Agraria

Pemerintah Tetapkan 12 Provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi, Kewenangan Alih Fungsi Ditarik ke Pusat

569
×

Pemerintah Tetapkan 12 Provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi, Kewenangan Alih Fungsi Ditarik ke Pusat

Share this article
Menuju Swasembada Pangan, Pemerintah Perluas Perlindungan Lahan Sawah ke 12 Provinsi

Jakarta|delinews24.net – Pemerintah akan segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus mengalihkan kewenangan perubahan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai LSD pada tahun 2021. Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir kuartal I-2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Dari total LBS indikatif 2024 sebesar 2.851.651,50 hektare di 12 provinsi tersebut, setelah dikurangi faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD mencapai 2.739.640,69 hektare.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, selaku pimpinan rakor, menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Rakor ini dihadiri jajaran Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Example 120x600