Example floating
Example floating
--> Sumatera Utara

Pemprov Sumut Ajukan KUA-PPAS Perubahan 2025 ke DPRD Sumut

205
×

Pemprov Sumut Ajukan KUA-PPAS Perubahan 2025 ke DPRD Sumut

Share this article
Sekda Sumut Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025, Tekankan Penanganan Bencana dan Optimalisasi Belanja

Medan|delinews24.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Penyerahan dokumen kebijakan fiskal ini menandai dimulainya proses pembahasan perubahan anggaran tahun ini.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, yang hadir secara langsung, menyampaikan dokumen tersebut dalam sebuah pertemuan di Aula Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Selasa (9/9/2025). Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Banggar DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, beserta sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut.

Dalam sambutannya, Togap Simangunsong menyampaikan harapannya agar proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS hingga tahap pengambilan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan cepat terealisasi.

“Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat, untuk melakukan pembahasan nantinya, serta memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Togap, menekankan pentingnya ketepatan waktu sesuai amanat hukum.

Togap memaparkan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025 ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemprov Sumut mendasarkannya pada asumsi dan kondisi keuangan daerah yang matang dan realistis. Beberapa prinsip utama yang melandasinya antara lain:

  1. Penyesuaian Target Pendapatan: Dilakukannya penyesuaian asumsi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan capaian dan realisasi target pada tahun 2024 serta proyeksi tahun berjalan. Hal ini untuk memastikan target yang ditetapkan achievable dan tidak mengada-ada.
  2. Optimalisasi dan Penyelerasan Belanja: Kebijakan belanja daerah akan dioptimalkan dan diselaraskan sepenuhnya dengan visi, misi, dan program prioritas Gubernur Sumatera Utara. Selain itu, arah belanja juga harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menciptakan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.

Anggaran Responsif untuk Kondisi Darurat: Poin krusial yang ditekankan Togap adalah alokasi anggaran untuk penanganan dampak bencana alam. Perubahan APBD ini juga mengantisipasi berbagai dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul dan keperluan mendesak lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, menjadikan APBD lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi.

“Selain itu adalah alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” tegas Togap menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk kesiapsiagaan dan penanganan darurat.

Dengan diserahkannya dokumen KUA dan PPAS Perubahan ini, maka tahap pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut secara resmi dimulai. Semua pihak berharap proses ini dapat menghasilkan sebuah Perda Perubahan APBD 2025 yang akuntabel, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu mendorong percepatan pembangunan Sumatera Utara di tengah berbagai tantangan yang ada.

Example 120x600