Tapteng|delinews24.net— Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah menerima klarifikasi resmi dari manajemen PT Fazri Agung Pratama terkait beredarnya surat pengaduan yang dialamatkan kepada Kepala Kantah Tapanuli Tengah. Langkah klarifikasi ini meluruskan simpang siur informasi atas pengaduan hukum yang sempat masuk ke meja instansi pertanahan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Direktur PT Fazri Agung Pratama, Lua Holso Panjaitan, menegaskan bahwa dokumen pengaduan tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya selaku pimpinan tertinggi perusahaan.
Berdasarkan penelusuran internal perusahaan, surat tersebut rupanya dibuat dan dilayangkan oleh seorang mantan karyawan yang sudah tidak lagi memiliki ikatan kerja maupun kewenangan mewakili entitas badan hukum PT Fazri Agung Pratama.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pimpinan
Tidak hanya dibuat tanpa izin, Lua Holso Panjaitan juga membeberkan indikasi pelanggaran hukum serius berupa pemalsuan dokumen. Ia mengonfirmasi bahwa tanda tangan yang tertera di dalam lembar pengaduan tersebut dipastikan bukan merupakan tanda tangan dirinya.
“Surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Tanda tangan yang tercantum pada surat pengaduan itu juga bukan tanda tangan saya selaku Direktur,” tegas Lua Holso Panjaitan saat menyampaikan klarifikasinya ke Kantah Tapanuli Tengah.
Jaga Objektivitas dan Tertib Administrasi Pertanahan
Penerimaan dan pencatatan klarifikasi resmi ini menjadi bagian penting dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menjunjung tinggi asas kecermatan, transparansi, dan kepastian hukum. Setiap dokumen aduan maupun sanggahan yang masuk wajib diverifikasi keabsahan subjek dan objek hukumnya.
Langkah kooperatif yang diambil manajemen PT Fazri Agung Pratama ini sekaligus membendung potensi kesalahpahaman atau penyalahgunaan prosedur administrasi pertanahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan masuknya surat klarifikasi resmi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah memastikan seluruh proses penanganan informasi dan pelayanan publik di wilayah hukumnya tetap berjalan secara objektif, terukur, serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













