Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Kota Medan

Penyidik Polres Asahan Hentikan Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen

405
×

Penyidik Polres Asahan Hentikan Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen

Share this article

Medan – Forum Masyarakat Transparansi Indonesia (FORMASI) Sumatera Utara menyoroti penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Asahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang kepala desa di Kabupaten Asahan. Kasus ini bermula dari pemberhentian sepihak tiga perangkat Desa Ofa Padang Mahondang oleh Kepala Desa berinisial JS.

Latar Belakang Kasus

Pada Februari 2023, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang, Julfirman Siagian (JS), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap tiga perangkat desa:

  1. Ramadona Syahputra (Kepala Dusun III) – SK No. 140/27/KPTS/2010/2023

  2. Ronalyadi Samosir (Kasi Kesejahteraan) – SK No. 140/28/KPTS/2010/2023

  3. Efrysa Frijon Hutagaol (EFH) (Sekretaris Desa) – SK No. 140/29/KPTS/2010/2023

Ketiganya menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dinyatakan menang, karena pemberhentian dinilai melanggar aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tak hanya ke PTUN, korban juga melaporkan JS ke Polres Asahan atas dugaan pemalsuan dokumen. Meski sudah diberhentikan sejak Februari 2023, nama ketiganya masih tercantum dalam usulan penghasilan tetap (SILTAP) yang diajukan JS ke Bupati Asahan hingga Mei 2023.

EFH, salah satu korban, menyatakan laporan polisi telah diajukan dengan nomor STTLP/677/IX/2023/SPKT/Polres Asahan pada 1 September 2023. Namun, proses penyidikan berjalan lambat dan dianggap tidak serius.

Kekecewaan atas SP3 Polres Asahan

Polres Asahan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/148.A/VII/2024/Reskrim, meski ada bukti kuat pemalsuan dokumen.

EFH mengaku kecewa:
“Dokumen pendukung sangat jelas menunjukkan JS melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi, penyidik terkesan tidak profesional.”

FORMASI Sumut Kawal Kasus

Ketua DPP FORMASI Sumut menyatakan akan mengawal kasus ini.
“Kami melihat kejanggalan dalam proses penyidikan. Korban sudah kami sarankan untuk meminta pendapat ahli hukum lain dan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut,” tegasnya.

FORMASI juga mendorong korban untuk mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap SP3 tersebut, mengingat putusan PTUN sudah membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh JS.

Penulis: Syafri

Example 120x600