delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memperluas aksesibilitas layanan pertanahan melalui konsep Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dalam satu atap.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa keterlibatan institusinya dalam MPP merupakan respons atas tingginya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum pertanahan.
“Kita pastikan layanan di MPP ini semakin hari semakin optimal pelaksanaannya, tentu selaras dengan standar dan kebijakan pelayanan publik nasional,” ujar Dalu Agung saat membuka Webinar Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan pada MPP, Kamis (02/04/2026).
Berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), aspek koordinasi antarinstansi menjadi poin krusial. Dalu menekankan pentingnya sinergi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan maupun Dinas Pendapatan Daerah, untuk menjamin kualitas layanan yang sistematis dan terstruktur.
“Di mana pun loket pelayanan ATR/BPN berada, kita harapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Saya meminta seluruh jajaran, mulai dari Kepala Kantor hingga Kasubbag TU, untuk lebih responsif memastikan penyelenggaraan MPP berjalan baik,” tegasnya di hadapan sekitar 500 peserta webinar.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, mengungkapkan bahwa dari total 305 MPP yang ada di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah mengisi sebanyak 239 titik. Angka ini menempatkan ATR/BPN sebagai instansi dengan tingkat kehadiran tertinggi ketiga setelah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sambutan masyarakat terhadap kehadiran layanan pertanahan di MPP cukup baik. Kami terus mendorong peningkatan kualitasnya agar pelayanan publik semakin inklusif,” kata Yanuar.
Webinar yang diselenggarakan oleh BPSDM ATR/BPN ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh satuan kerja (Satker) di daerah dalam mengelola loket pelayanan di luar kantor utama, sehingga standar pelayanan tetap terjaga meski berada di lingkungan MPP.













