Example floating
Example floating
Agraria

Perkuat Ketahanan Pangan, Presiden Terbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

658
×

Perkuat Ketahanan Pangan, Presiden Terbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Share this article
Respon Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

delinews24.net – Pemerintah resmi memperketat regulasi penggunaan lahan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan misi utama menghentikan laju konversi lahan pangan strategis nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan, Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam kategori LSD dilarang keras untuk dialihfungsikan bagi kepentingan apa pun.

“Saat ini, LSD sudah terkunci di delapan provinsi utama, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total luas 3.836.944,35 hektare,” ujar Menteri Nusron.

Roadmap Penetapan Nasional 2026 Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh wilayah Indonesia akan memiliki kepastian status LSD pada pertengahan tahun ini. Rencana penetapan dibagi menjadi dua fase utama:

  1. Akhir Kuartal I (Maret 2026): Penetapan di 12 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lampung, hingga Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
  2. Akhir Kuartal II (Juni 2026): Penetapan di 17 provinsi sisanya sehingga seluruh data menjadi clean and clear.

Menteri Nusron menambahkan bahwa Tim Pelaksana Terpadu harus memastikan luas lahan yang ditetapkan sebagai LP2B mencapai minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang berjumlah sekitar 7,3 juta hektare.

Sentralisasi Kewenangan dan Kontrol Ketat Perubahan fundamental dalam Perpres ini adalah pengalihan wewenang izin alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini terbukti efektif menurunkan angka alih fungsi secara signifikan.

“Di delapan provinsi yang sudah ditetapkan sejak 2021, alih fungsinya dikendalikan pusat sehingga relatif bisa kita kontrol dengan penurunan alih fungsi mencapai 0,05% per tahun,” jelas Menteri Nusron.

Menko Pangan Zulkifli Hasan selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur alur ketat, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi, hingga penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Selain untuk menyediakan data akurat, Perpres ini bertujuan memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawahnya.

Rakortas ini dihadiri pula oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta perwakilan Kemendagri guna memastikan kebijakan ini terimplementasi hingga ke tingkat tapak.

Example 120x600