delinews24.net – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Aturan baru ini memperketat perlindungan lahan pertanian strategis dan mengalihkan kewenangan alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan delapan provinsi telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Luas lahan yang terkunci di delapan provinsi tersebut mencapai 3.836.944,35 hektare atau sekitar 60% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7,34 juta hektare. Dengan pengendalian oleh pusat, alih fungsi lahan berhasil ditekan hingga sekitar 0,05% per tahun.
Pemerintah menargetkan penetapan LSD secara bertahap. Sebanyak 12 provinsi akan menyusul pada akhir Maret 2026, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sisanya, 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat, menjelaskan revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan. Selain mempercepat penetapan LSD, Perpres 4/2026 juga mengatur mekanisme verifikasi lahan, sinkronisasi data, serta pemutakhiran peta LSD.
Rakortas ini turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Kemendagri. Menteri Nusron didampingi Plt. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.













