Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

PLD Kesalkan Tindakan P2TL Segel Arus Api Kantor Desa Bogak.

35
×

PLD Kesalkan Tindakan P2TL Segel Arus Api Kantor Desa Bogak.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Wadah Pers Lintas Desa kesalkan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik P2TL di segel arus api Kantor Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Kamis (25/07/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Informasi yang diterima dari Kantor Desa Bogak kelakuan tindakan P2TL cara memaksa wajib menambah arus api di kantor Desa Bogak Kec Tanjung Tiram tersebut.

Akui Kades Bogak arus api di kantor Desa bertengangan daya 1300 Watt.

Dari informasi All Operator PLN Unit Tanjung Tiram mengakui kantor Desa Bogak melebih kapasitas daya 1300 watt, sudah sewajarnya pihak desa untuk segera mengusulkan penambahan watt untuk arus api.

Sisi lain, dari sumber mengatakan biasanya arus api melebih kapasitas arus itu pasti menembak dan atau listrik dirumah mati, tidak ada alasan melebihi diatas daya 1300 watt harus menambah watt.

Aturan dari mana itu didapat pihak P2TL PLN Tanjung Tiram.

Hasil konfirmasi pada pihak All Opr PLN Tanjung Tiram dipertanyaan apa fungsi P2TL, apa bisa P2TL mengintruksi kepelanggan untuk tambah daya arus api.

Jawab Al Opr PLN fungsinya P2TL memutus dan mengintruksikan tambah daya, sebab bang, ungkap Kantor PLN Desa Bogak melebih daya dari 1300 Watt.

Alasanya pihak P2TL berhak memutuskan arus api bang, cetus All Opr PLN Tanjung Tiram.

Tambahannya, ada kelebihan pemakaian daya watt di kantor Desa. Bukan karena daya watt 1300 tapi kelebihan daya, tutup All Opr PLN Tanjung Tiram.

Lampu PLN Tanjung tiram sempat mati, sehingga aktifitas kerja Desa Bogak terganggu.

Menurut Roy kepada media ini, arus api Desa Bogak sudah dihidupkan. (Jbond007)

Example 120x600