BATU BARA | Delinews24.net – Dewan Pimpinan Nasional Pers Lintas Desa (DPN PLD) Repubik Indonesia Pertanyakan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ruko tiga pintu di Pasar Miring Jalan Imam Bonjol Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Pasalnya menuai kontroversi. Senin (08/07/2024) sekira pukul 12.32 Wib.
Pantauan Pers Lintas Desa dilokasi bangunan gedung ruko tiga pintu tersebut di sinyalir tidak mengantongi izin PBG.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Harian Pers Lintas Desa M. Hamdani yang didampingi oleh Sekretaris Umum PLD Alirsyah serta Bendahara Umum M. Taufik.
Sisi lain, Unit Cabang BRI Tanjung Tiram melakukan renovasi gedung ruko tiga pintu tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Pers Lintas Desa bahwa gedung tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan notabenya Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bangunan.
Penyewaan Gedung unit cabang bank BRI di lokasi ini seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Namun, tanpa adanya PBG kualitas konstruksi bangunan tersebut dipertanyakan.
PBG adalah dokumen penting yang memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPTSP) Batu Bara, Fajrin menegaskan terkait izin persetujuan bangunan gedung bertingkat yang berlokasi di Pasar Miring Jalan Imam Bonjol Talawi belum ada bang,, ungkapnya melalui chatingan WhatsApp pribadinya. (Jbond007)