Mandailing Natal|delinews24.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap RL alias Toro (31), residivis kasus narkoba asal Lingkungan II, Banjar Silangit, Kelurahan Kotasiantar. Pelaku diamankan Minggu (22/6) di Jalan Umum Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, saat hendak mengantar 25 paket ganja seberat 15,54 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan Plh. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap. Tim kemudian melakukan penyergapan setelah mengintai pergerakan Toro yang menggunakan becak motor untuk mengantarkan ganja ke Lumban Pasir.
“Tersangka berperan sebagai kurir. Barang bukti disita dalam bentuk daun ganja siap edar yang dikemas rapi di kaleng rokok,” jelas Bagus, Rabu (25/6).
Profil Residivis dan Rekam Jejak Kriminal
Toro bukanlah nama baru dalam kasus narkoba. Pada periode sebelumnya, ia divonis 13 tahun penjara sebagai kurir ganja dengan jumlah barang bukti lebih besar dan baru bebas pada Mei 2024. Kembalinya Toro ke dunia hitam ini memantik sorotan aparat penegak hukum.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, menegaskan komitmen pengembangan kasus hingga ke pemilik jaringan. “Tersangka kini ditahan di sel Satresnarkoba. Kami akan telusuri rantai pasok dan penerima ganja ini,” tegas Bagus mewakili Kapolres.
Tindak Lanjut Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Polres Madina mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, mengingat sanksi pidana yang berat. Toro sendiri terancam hukuman lebih lama sebagai residivis berdasarkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika.
“Proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur. Kami apresiasi warga yang aktif melapor sehingga pengungkapan ini berhasil,” pungkas Bagus.