Example floating
Example floating
TOKOH MINGGU INI

Pontjo Sutowo dan Gugatan Triliunan Kepada Pemerintah

484
×

Pontjo Sutowo dan Gugatan Triliunan Kepada Pemerintah

Share this article
Gugat Negara Rp 28,29 Triliun, Kisah Sengketa Lahan Hotel Sultan dan Pengusaha Pontjo Sutowo

delinews24.net – Nama pengusaha senior Pontjo Sutowo kembali mencuat ke permukaan publik setelah perusahaannya, PT Indobuildco, secara resmi menggugat Pemerintah Republik Indonesia dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 28,29 triliun. Gugatan senilai fantastis ini diajukan menyusul permintaan pemerintah agar perusahaan mengosongkan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dan kehilangan akses operasional menuju area hotel tersebut.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, menyatakan kliennya mengalami kerugian finansial yang sangat besar akibat penutupan akses dan pelepasan penguasaan lahan. Perusahaan Pontjo Sutowo ini menggugat beberapa pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Menteri Keuangan.

Dua Klaim Hukum yang Bertolak Belakang

Inti sengketa terletak pada status kepemilikan lahan. Di satu sisi, PT Indobuildco bersikukuh bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora yang dikuasai Kementerian Sekretariat Negara. Argumen ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mempertahankan pengelolaannya.

Di sisi lain, pakar hukum agraria terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, dengan tegas membantah klaim tersebut. Maria menegaskan bahwa tanah tersebut sejak lama merupakan milik negara yang telah dilekati HPL berdasarkan aturan agraria tahun 1965. Ia menilai kegiatan komersial PT Indobuildco di atas lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora sebagai tindakan melawan hukum, mengingat status HGB-nya telah berakhir secara resmi pada Maret dan April 2023.

Profil Pontjo Sutowo dan Bisnis Indobuildco

Pontjo Sutowo, putra dari mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo, adalah pengusaha senior yang telah malang-melintang di dunia bisnis sejak muda. Dari bisnis motor tempel kapal, ia membangun PT Adiguna Shipyard sebelum akhirnya mengelola PT Indobuildco, yang mengantongi HGB atas lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK untuk Hotel Sultan.

Meski HGB telah berakhir, Pontjo beralasan bahwa status tanah tidak berada di bawah HPL pemerintah, sehingga ia merasa berhak untuk bertahan. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN dan Sekretariat Negara, telah mengeluarkan somasi dan bahkan menyiapkan langkah eksekusi untuk mengambil alih lahan tersebut.

Sengketa Lahan Terbesar dalam Sejarah Terkini

Kasus ini telah menjelma menjadi salah satu sengketa lahan terbesar antara pihak swasta dan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Nilai ganti rugi Rp 28,29 triliun yang dituntut PT Indobuildco menyiratkan betapa besarnya kepentingan ekonomi yang dipertaruhkan di sepetak tanah di kawasan strategis ibu kota.

Sementara pengadilan masih memproses gugatan ini, pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa klaim PT Indobuildco tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, tidak hanya karena nilai gugatannya yang luar biasa, tetapi juga karena menyangkut penegakan hukum dan kedaulatan negara atas asetnya.

Example 120x600