delinews24,net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 ini merupakan bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah .
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), menjelaskan bahwa pendekatan baru ini mengubah cara kerja jajaran Kantah secara fundamental. Jika sebelumnya struktur terbagi dalam seksi-seksi berdasarkan fungsi seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa, kini digantikan dengan seksi-seksi yang membawahi kewilayahan kecamatan .
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri Nusron .
Percepat Layanan dan Deteksi Dini Persoalan
Menurut Menteri Nusron, perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya .
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya .
Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seorang Kepala Seksi kini bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspek pertanahan di wilayah kecamatan yang dibinanya, mulai dari administrasi hingga penanganan sengketa .
10 Kantah Tahap Awal, Regulasi Jadi Payung Hukum
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu:
-
Kantah Kota Medan
-
Kantah Kota Denpasar
-
Kantah Kabupaten Sidoarjo
-
Kantah Kota Tangerang
-
Kantah Kota Balikpapan
-
Kantah Kabupaten Sragen
-
Kantah Kabupaten Gresik
-
Kantah Kabupaten Demak
-
Kantah Kabupaten Tabanan
-
Kantah Kabupaten Bandung
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Dua peraturan menteri telah diterbitkan sebagai payung hukum, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan .
Dengan fondasi regulasi yang kuat, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan .













