Example floating
Example floating
NASIONALPEMERINTAH

RUU PPRT Disepakati di Tingkat I, Babak Baru Perlindungan Pekerja Domestik Dimulai

454
×

RUU PPRT Disepakati di Tingkat I, Babak Baru Perlindungan Pekerja Domestik Dimulai

Share this article
Payung Hukum bagi 'Pahlawan Domestik': Poin-Poin Penting RUU PPRT yang Segera Disahkan

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Sah kan menjadi Undang-undang  dalam pembicaraan Tingkat I,Kesepakatan ini membawa RUU tersebut ke tahap akhir, 21 April 2026.

Keputusan diambil setelah Pemerintah menyerahkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 409 poin bahasan. Pembahasan intensif tersebut menghasilkan draf final yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Pengakuan sebagai Pekerja Formal

Salah satu terobosan utama dalam RUU ini adalah penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai subjek hukum yang sah. Dengan status ini, PRT kini memiliki hak asasi, keadilan, dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.

“RUU ini bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat PRT sebagai pekerja. Mereka berhak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan Baleg dalam rapat tersebut.

Poin-Poin Krusial Perlindungan

Dalam draf yang disepakati, terdapat beberapa aturan tegas mengenai mekanisme kerja dan kesejahteraan:

  • Larangan Potong Upah: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang keras memotong upah PRT, baik dalam sistem perekrutan daring maupun luring.
  • Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sebelum terjun ke dunia kerja.
  • Asas Kekeluargaan: Meskipun bersifat formal, UU ini tetap menghormati karakteristik hubungan kerja di Indonesia yang kental dengan aspek sosial dan adat. Pekerjaan yang bersifat bantuan kekerabatan atau keagamaan (non-industrial) dikecualikan dari cakupan UU ini.
  • Perlindungan Anak: Bagi PRT yang sudah bekerja di bawah usia 18 tahun sebelum UU berlaku, hak-hak mereka tetap diakui dan wajib dilindungi secara khusus.

Pengawasan hingga Tingkat RT/RW

Untuk memastikan implementasi di lapangan, pemerintah merancang mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan tidak hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif pengurus RT/RW. Langkah ini diambil untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah terjadinya tindak kekerasan atau diskriminasi di dalam lingkungan rumah tangga.

Pengesahan yang direncanakan bertepatan dengan Hari Kartini pada 21 April  dianggap sebagai momentum simbolis bagi perjuangan hak-hak perempuan, mengingat mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan.

Example 120x600