Example floating
Example floating
Agraria

RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU, Janji Keadilan Bagi Petani dan Masyarakat Adat

547
×

RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU, Janji Keadilan Bagi Petani dan Masyarakat Adat

Share this article
RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU, Janji Keadilan Bagi Petani dan Masyarakat Adat
RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU, Janji Keadilan Bagi Petani dan Masyarakat Adat

Jakarta|delinews24.net — RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU, Janji Keadilan Bagi Petani dan Masyarakat Adat, Sebuah babak baru dalam sejarah hukum pertanahan Indonesia resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan bersejarah tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung mewakili Presiden RI untuk membacakan pendapat akhir pemerintah. Nusron menegaskan bahwa pengesahan UU ini menjadi pijakan hukum utama untuk mengurai benang kusut konflik agraria sekaligus menghadirkan keadilan penguasaan tanah di Indonesia.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron Wahid di hadapan majelis Paripurna.

Amanat Konstitusi dan Fungsi Sosial Tanah

Dalam pandangan Presiden, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi nyata dari mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, regulasi baru ini memperkuat operasionalisasi TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta mengembalikan marwah fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi jawaban konkret bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam struktur pemilikan tanah di daerah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” tegas Nusron.

Maraton Pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah

Perjalanan RUU ini hingga mengudara di Rapat Paripurna memakan proses legislasi yang panjang dan intensif. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan proses pembahasan yang melibatkan bedah krusial terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Prosedur berlanjut melalui pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), hingga dicapai kesepakatan pada Pembahasan Tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke pengesahan Tingkat II di Paripurna.

Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas kementerian/lembaga yang berhasil mengawal RUU ini hingga tuntas.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ucap Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu pengesahan.

Disaksikan Element Civil Society

Momen pengesahan ini turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, menteri/kepala lembaga terkait, serta deretan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu pertanahan.

Kehadiran perwakilan dari Urban Poor Consortium (UPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Serikat Petani Pasundan (SPP) menjadi simbolisasi bahwa regulasi baru ini lahir dari denyut nadi pergerakan rakyat di tingkat tapak.

Example 120x600