delinews24.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan penting kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).
Pertama, ia meminta seluruh jajaran mempelajari secara mendalam regulasi baru tersebut. “Tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujarnya.
Kedua, Sekjen mendorong penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap regulasi, menurutnya, akan membuat setiap unit kerja dapat menjalankan peran secara tepat dan terarah.
Ketiga, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antarunit kerja. “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran Sekretariat Jenderal bukan sekadar menyediakan fasilitas administratif, tetapi harus memastikan seluruh perangkat mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan.
Keempat, Sekjen meminta agar regulasi ini dijadikan pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Webinar yang diikuti ratusan peserta melalui Zoom dan YouTube ini turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, yang memaparkan substansi Permen tersebut.













