Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi digital biasa. Harison Macodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, menyatakan ini adalah strategi jangka panjang untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Digitalisasi sertipikat ini ujung tombak perang melawan mafia tanah. Dengan sistem elektronik, kami bisa meminimalisir pemalsuan dokumen dan penipuan yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas Harison dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Lindungi Masyarakat dari Penipuan
Harison menjelaskan, sertipikat digital akan:
✔ Mempercepat proses layanan pertanahan
✔ Mencegah pemalsuan dokumen tanah
✔ Meminimalisir konflik kepemilikan lahan
“Ini wujud nyata komitmen kami mewujudkan kepastian hukum di sektor pertanahan,” tambahnya.
Tanggapi Konten Viral
Pernyataan ini sekaligus menanggapi video viral di Instagram tentang transformasi digital ATR/BPN. Harison mengingatkan masyarakat:
• Jangan mudah percaya informasi tidak resmi
• Selalu cek fakta ke kanal resmi ATR/BPN
• Laporkan konten menyesatkan terkait pertanahan
Terbuka untuk Masukan
Meski begitu, Harison menyambut baik masukan masyarakat:
“Kritik membangun kami apresiasi. Tujuan akhir kami sama: menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan akuntabel.”
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang adaptif di era digital.
Apa Keunggulan Sertipikat Elektronik?
-
Tidak bisa dipalsukan
-
Bisa diverifikasi online
-
Proses lebih cepat dan aman
-
Mengurangi potensi konflik tanah
Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi atau website resmi ATR/BPN.
(Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN)