JAKARTA || Delinews24.net
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (3/8/2021), dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus-November 2021.
“Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat,” tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut.
PPN tersebut dihitung dari tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6 beleid tersebut