delinews24.net – Bencana alam sering kali datang tanpa permisi, meninggalkan kerusakan yang tak hanya menyasar fisik bangunan, tetapi juga dokumen-dokumen berharga. Pengalaman pahit inilah yang dirasakan oleh Helmi Ismail, nazir tanah wakaf sebuah yayasan pendidikan di Desa Bundar, Aceh Tamiang, saat banjir besar melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu.
Sertipikat tanah milik yayasannya hanyut ditelan arus banjir. Menyadari krusialnya dokumen tersebut, Helmi segera bergerak menuju Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang sesaat setelah air surut. Meski pelayanan dilakukan di posko darurat karena gedung kantor pun terdampak, Helmi dikejutkan oleh kecepatan proses yang ada.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail dengan penuh lega.
Namun, sertipikat yang ia terima kali ini berbeda. Sesuai dengan transformasi digital yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertipikat pengganti tersebut kini berbentuk Sertipikat Elektronik. Bagi Helmi, ini adalah jawaban atas kekhawatirannya selama ini.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital di Google Drive atau dicek lewat aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Hal senada dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam kediamannya sempat merusak legalitas tanah miliknya. Kini, dengan Sertipikat Elektronik, ia merasa lebih tenang karena akses informasi asetnya menjadi jauh lebih mudah dan terlindungi dari risiko kerusakan fisik akibat bencana.
Melihat tingginya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media (transformasi) dari sertipikat analog ke elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” tegas Dedi.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik kini bukan lagi sekadar inovasi administratif, melainkan kebutuhan nyata bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana. Dengan data yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN, hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi secara absolut, meski bencana datang tak terprediksi.













