Example floating
Example floating
AgrariaNASIONAL

Tak Perlu Antri Lama, Begini Cara Cepat Balik Nama Sertifikat Warisan

588
×

Tak Perlu Antri Lama, Begini Cara Cepat Balik Nama Sertifikat Warisan

Share this article

Jakarta|delinews24.net – Proses pengalihan hak waris atas aset tidak bergerak seperti tanah atau rumah dari nama almarhum/almahsum orang tua kepada ahli waris kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Berikut panduan komprehensif berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Persyaratan Dokumen

Sertifikat Asli: Dokumen kepemilikan aset atas nama mendiang.

Akta Kematian: Bukti legal kematian pemilik aset.

Bukti Ahli Waris:

Surat keterangan waris dari Kelurahan/Kecamatan.

atau Akta waris dari Notaris.

atau Penetapan/Fatwa waris dari Pengadilan Agama (untuk waris Islam) atau Pengadilan Negeri.

atau Dokumen dari Balai Harta Peninggalan (jika berlaku).

Dokumen Kependudukan Ahli Waris:

Akta Kelahiran (bukti hubungan keluarga).

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban Finansial

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besaran disesuaikan nilai aset dan ketentuan daerah. Konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah setempat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Dihitung berdasarkan nilai aset (contoh: Rp500 juta = PNBP ±Rp500 ribu; Rp1 miliar = ±Rp1 juta).

Simulasi biaya dapat diakses via aplikasi Sentuh Tanahku.

SPPT PBB Tahun Berjalan: Pastikan pajak bumi dan bangunan lunas.

Prosedur Pengajuan

Penyerahan Dokumen: Bawa seluruh persyaratan ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika valid, berkas akan diproses secara elektronik (entry).

Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran ke kas negara via kanal yang ditentukan.

Proses Balik Nama: Memakan waktu ±5 hari kerja setelah PNBP lunas. Sertifikat baru akan mencantumkan nama ahli waris.

Catatan Penting

Jumlah Ahli Waris: Proses berlaku baik untuk ahli waris tunggal maupun multiple (contoh kasus: hingga 47 ahli waris).

Kolaborasi Antar Ahli Waris: Jika ada lebih dari satu ahli waris, semua pihak harus menandatangani formulir permohonan

Example 120x600