Jakarta|delinews24.net – Proses pengalihan hak waris atas aset tidak bergerak seperti tanah atau rumah dari nama almarhum/almahsum orang tua kepada ahli waris kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Berikut panduan komprehensif berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Persyaratan Dokumen
Sertifikat Asli: Dokumen kepemilikan aset atas nama mendiang.
Akta Kematian: Bukti legal kematian pemilik aset.
Bukti Ahli Waris:
Surat keterangan waris dari Kelurahan/Kecamatan.
atau Akta waris dari Notaris.
atau Penetapan/Fatwa waris dari Pengadilan Agama (untuk waris Islam) atau Pengadilan Negeri.
atau Dokumen dari Balai Harta Peninggalan (jika berlaku).
Dokumen Kependudukan Ahli Waris:
Akta Kelahiran (bukti hubungan keluarga).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban Finansial
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besaran disesuaikan nilai aset dan ketentuan daerah. Konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah setempat.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Dihitung berdasarkan nilai aset (contoh: Rp500 juta = PNBP ±Rp500 ribu; Rp1 miliar = ±Rp1 juta).
Simulasi biaya dapat diakses via aplikasi Sentuh Tanahku.
SPPT PBB Tahun Berjalan: Pastikan pajak bumi dan bangunan lunas.
Prosedur Pengajuan
Penyerahan Dokumen: Bawa seluruh persyaratan ke Kantor Pertanahan setempat.
Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika valid, berkas akan diproses secara elektronik (entry).
Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran ke kas negara via kanal yang ditentukan.
Proses Balik Nama: Memakan waktu ±5 hari kerja setelah PNBP lunas. Sertifikat baru akan mencantumkan nama ahli waris.
Catatan Penting
Jumlah Ahli Waris: Proses berlaku baik untuk ahli waris tunggal maupun multiple (contoh kasus: hingga 47 ahli waris).
Kolaborasi Antar Ahli Waris: Jika ada lebih dari satu ahli waris, semua pihak harus menandatangani formulir permohonan