delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya program “pemutihan” sertipikat tanah. Narasi yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa biaya kewajiban tersebut dinyatakan sebagai informasi palsu (hoaks) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program dengan nama tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (09/03/2026).
Selain isu pemutihan, Shamy juga meluruskan kabar bohong lainnya terkait penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat gratis secara total. Ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur pertanahan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang resmi dan sedang berjalan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Pihak kementerian mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang menjanjikan pembebasan biaya yang berlebihan, karena hal tersebut sering kali menjadi modus penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.
Melalui klarifikasi ini, Kementerian ATR/BPN kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi pelayanan dan melindungi masyarakat dari paparan informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian materiil.













