BATU BARA | Delinews24.net – Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian. Senin 15 Juli 2024 Pukul 16.20 Wib di Warung Kopi Dusun IV Desa Kandangan Kec Laut Tador Kab Batu Bara
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP E membenarkan personil yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dari hasil penindakan perjudian yang diamankan sesuai dasar :
1. Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi, Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan kupon (beberapa robekan kertas untuk pembeli, Uang tunai sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah, satu unit Handphone Merk Oppo, satu buah buku dan dua buah pulpen.
Kronologis pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Pukul 16.20 Wib, tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. Seriadi, S.Tr.K., CPHR., CBA dan personil lainya, melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan target perjudian.
Didapati informasi dari masyarakat yang mana resah akan adanya perjudian jenis darat dan online di Warung Kopi Dusun IV Desa Kandangan Kec Laut Tador.
Ketika anggota Opsnal mendatangi kedai Kopi tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat dan online yang dilakukan oleh Muhammad Soleh (36) warga Sei Mujur tersebut dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H (Jbond007)