Example floating
Example floating
AgrariaNASIONAL

Tata Kelola Pertambangan Rakyat Diperkuat, Pemerintah Siapkan Basis Data hingga Sinkronisasi Tata Ruang

670
×

Tata Kelola Pertambangan Rakyat Diperkuat, Pemerintah Siapkan Basis Data hingga Sinkronisasi Tata Ruang

Share this article
Pemerintah Percepat Transformasi WPR jadi IPR untuk Beri Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Jakarta|delinews24.net – Pemerintah melalui Kemenko Polhukam dan Kementerian ESDM mempercepat penataan pertambangan rakyat dengan fokus pada transformasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah strategis ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang, sekaligus menekan maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara kedua kementerian yang digelar di Jakarta, Selasa (19/8/2025), dalam rangka mempersiapkan Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Irwansyah, menegaskan bahwa pendekatan untuk menangani PETI tidak bisa mengandalkan penegakan hukum semata.

“Maraknya PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita harus mengedepankan dialog, pemberdayaan, serta integrasi masyarakat ke dalam skema legal WPR maupun IPR. Dengan begitu, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan dapat tercapai,” tegas Irwansyah dalam keterangannya.

Langkah-Langkah Konkret Penataan

Sejumlah langkah konkret tengah disiapkan pemerintah untuk mendukung program legalisasi ini, di antaranya:

  1. Pembangunan Basis Data Nasional PETI yang valid untuk pemetaan dan targeting yang tepat.
  2. Percepatan penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk memastikan standar berkelanjutan
  3. Sinkronisasi tata ruang dengan Kementerian ATR/BPN untuk menghilangkan tumpang tindih peruntukan lahan
  4. Penyusunan regulasi yang lebih jelas dan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan IPR.

Rakor yang akan datang diharapkan menjadi forum untuk menyatukan persepsi lintas sektor, menyelesaikan hambatan teknis, dan merumuskan solusi yang tepat sasaran bagi daerah-daerah penghasil tambang.

Keseimbangan antara Kesejahteraan, Penerimaan Negara, dan Kelestarian

Dengan legalisasi, pemerintah menargetkan tiga outcome utama: penambang rakyat dapat bekerja secara aman dan legal, negara memperoleh penerimaan yang layak dari royalti dan pajak, serta kegiatan tambang dilakukan dengan mematuhi kaidah perlindungan lingkungan.

“Kita ingin memastikan masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian, negara tidak terus dirugikan, dan lingkungan tetap terjaga. Dengan kerja sama lintas sektor, kita optimis penataan WPR dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan,” pungkas Irwansyah.

Pendekatan inklusif ini diharapkan dapat mengubah tantangan kompleks dalam penataan pertambangan rakyat menjadi peluang untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pemangku kepentingan.

Example 120x600