Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Terkait Sengketa Lahan PT. Scofindo Tanah Gambus Terungkap! Kelebihan HGU. 

2
×

Terkait Sengketa Lahan PT. Scofindo Tanah Gambus Terungkap! Kelebihan HGU. 

Share this article

BATU BARA – Terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus dengan PT. Socfindo Tanah Gambus akhirnya mendapatkan titik terang,” ungkap salah seorang anggota kelompok tani minta PT. Scofindo Tanah Gambus Angkat Kaki. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran No. B/HT.01/698/II/2024 kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di Indonesia. Jum’at (19/07/2024)

Surat ini memberikan petunjuk mengenai perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang memerlukan pengukuran ulang secara kadastral.

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa hal penting:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, pengukuran ulang dan penataan batas dilakukan jika terdapat perubahan kondisi fisik atau tata batas tanah.
2. Pengukuran ulang harus sesuai prinsip dasar dan kaidah teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
3. Jika hasil pengukuran ulang menunjukkan selisih luas karena perbedaan metode pengukuran atau kekeliruan penghitungan luas, maka:
– Jika luas tanah berkurang, pemohon harus menyatakan menerima luas hasil pengukuran.
– Jika luas tanah bertambah, kelebihan luas tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya, dan dikenakan biaya BPHTB dan PNBP.
– Sebab perubahan luas tanah harus diuraikan dalam risalah pemeriksaan tanah.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media menunjukkan adanya perbedaan ukuran dalam proses perpanjangan HGU, yaitu sekitar 600-700 hektar.

Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus sebelumnya memiliki harapan besar atas klaim lahan yang diambil oleh PT. Socfindo dari pendahulu mereka.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Pj Bupati Nizhamul telah menandatangani surat keterangan calon penerima calon lahan (CPCL) sebagai syarat pengurusan perpanjangan HGU PT. Socfindo.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemerintahan Yasser pada Kamis (18/07/2024), yang menyebutkan bahwa CPCL sudah ada sejak Januari atau Februari kemarin.

“SK CPCL itu keluar sekitar bulan Januari atau Februari 2024, tapi saya tidak tahu karena tidak melalui Bagian Pemerintahan,” ujar Yasser.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Batu Bara bersama Kelompok Tani Perjuangan akan berangkat ke Jakarta terkait klaim lahan tersebut dengan biaya sendiri. (Jbond007)

Example 120x600