Tanjungbalai|delinews24.net – DPP TERKAM Indonesia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ke Polda Sumatera Utara pada 13 Mei 2025. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Aturan PUPR dan UU Sumber Daya Air
Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak hanya melanggar peraturan Kementerian PUPR, tetapi juga diduga melanggar Pasal 68 ayat a dan b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Pelaku bisa dihukum penjara 3-9 tahun dan denda Rp5-15 miliar jika terbukti bersalah,” tegas Edi usai memberikan keterangan di Satreskrim Polres Asahan (21/7/25).
TERKAM telah menyerahkan sejumlah nama dan instansi terkait yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Edi meminta Polres Asahan bekerja secara profesional dan transparan dalam penyelidikan.
“Kami yakin Polisi akan bekerja maksimal. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Lokasi Dermaga: Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati.
Pelaporan Awal: SP3D No. B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum Polda Sumut (19 Juni 2025).
Dugaan Pelanggaran: Izin tidak jelas dari PUPR, Potensi kerusakan lingkungan, Pelanggaran tata ruang.