Example floating
Example floating
Agraria

Terobosan 446 Kantah: Masyarakat Bisa Tahu Jadwal Pengukuran Tanah Sejak Awal

569
×

Terobosan 446 Kantah: Masyarakat Bisa Tahu Jadwal Pengukuran Tanah Sejak Awal

Share this article
Gak Sampai 12 Hari! Pengukuran Tanah Kini Terjadwal dan Bisa Pilih Hari
Gak Sampai 12 Hari! Pengukuran Tanah Kini Terjadwal dan Bisa Pilih Hari

 

Delinews24.net – Selama ini, mengurus sertifikat tanah sering dianggap sebagai proses yang rumit, lama, dan penuh ketidakpastian. Namun, anggapan itu kini mulai terbantahkan. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat bisa mengetahui secara pasti kapan tanah mereka akan diukur dan kapan seluruh proses selesai.

Salah satu yang merasakan langsung kemudahan ini adalah Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengaku terkejut dengan kecepatan dan kepastian waktu yang diberikan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis dengan antusias, saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Ini adalah pengalaman pertama Sulis mengurus tanah. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Hanya tiga hari berselang, ia sudah mendapat kabar mengenai waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. Tak butuh waktu lama, pada 10 Agustus, petugas mengabarkan bahwa PBT-nya sudah selesai.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” tambah Sulis.

Target Maksimal 12 Hari, Masyarakat Bisa Pilih Jadwal

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan masa tunggu bagi masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari sejak berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lambat 12 hari.

Yang menarik, masyarakat juga diberikan fleksibilitas untuk memilih hari pelaksanaan pengukuran sesuai ketersediaan waktu mereka.

“Ternyata program baru ini kita juga bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Sulis dengan rasa syukur.

Pengalaman Berbeda dari Dewi: Kini Tahu Siapa Pengukur dan Kapan Diukur

Pengalaman serupa tapi dalam konteks berbeda dirasakan oleh Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis, Dewi bukanlah pemohon pemula. Ia telah beberapa kali mengurus sertifikat tanah sebelumnya. Namun, setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal, Dewi mengakui ada perubahan besar dalam pelayanan pertanahan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

Baginya, kepastian waktu dan transparansi informasi memberikan pengalaman yang jauh lebih nyaman. Ia tidak lagi sekadar menunggu kabar tanpa arah, melainkan sudah mengetahui alur dan jadwal sejak awal proses.

Imbauan untuk Masyarakat: Segera Urus Tanah Anda

Merasa terbantu, Dewi pun mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu lagi mengurus sertifikat tanah mereka.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi.

Layanan Telah Hadir di 446 Kantah Seluruh Indonesia

Kepastian waktu yang dirasakan Sulis dan Dewi bukanlah kebetulan. Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas.

Bagi Sulis, Dewi, dan masyarakat lainnya, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Lebih dari itu, ini adalah bukti bahwa pelayanan pertanahan kini lebih sederhana, cepat, dan transparan. Negara hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah, tanpa membuat masyarakat berlarut-larut dalam ketidakpastian.

Example 120x600