Example floating
Example floating
Agraria

Tidak Semua Tanah Bisa Disita, Ini Penjelasan Lengkap Kementerian ATR/BPN

243
×

Tidak Semua Tanah Bisa Disita, Ini Penjelasan Lengkap Kementerian ATR/BPN

Share this article
Ilustrasi

delinews24.net – Tidak semua hak atas tanah di Indonesia dapat disita oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sita tanah merupakan catatan administratif di buku tanah yang dilakukan berdasarkan permintaan pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).

“BPN tidak memiliki kewenangan menyita, hanya mencatat sita yang diajukan oleh pihak berwenang,” jelas Harison, Rabu (30/7/2025).

Apa Itu Sita Tanah?

Sita tanah adalah pencatatan administratif oleh Kantor Pertanahan terhadap permintaan sita dari:
✔ Lembaga peradilan
✔ Penyidik (kepolisian/kejaksaan)
✔ Instansi berwenang lainnya

Pencatatan sita hanya dapat diajukan 1 kali oleh 1 pemohon untuk 1 objek tanah yang sama.

Jenis Hak Tanah yang Tidak Dapat Disita

Berdasarkan Pasal 34 Permen ATR/BPN No.13/2017, sita tidak berlaku untuk:

  1. Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)
  2. Tanah yang sudah ditetapkan sebagai aset negara/daerah.
  3. Tanah dengan Hak Tanggungan

Jika tanah sudah dibebani hak tanggungan, hanya bisa dilakukan sita persamaan untuk melindungi kepentingan pemegang hak.

Tanah yang Sudah Disita dalam Perkara Lain

Jika objek tanah sedang dalam sengketa atau sudah ada sita sebelumnya.

  • Berapa Lama Masa Berlaku Sita Tanah?
    Sita Perkara (Perdata)
  • Berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Sita Pidana

Berakhir dengan SP3 atau putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Sita Surat Paksa (Pajak)

Berlaku hingga utang pajak lunas atau ada putusan pengadilan/badan sengketa pajak.

Bagaimana Proses Penghapusan Sita?
Pemohon (pihak berkepentingan, penyidik, atau juru sita pajak) harus mengajukan permohonan penghapusan dengan melampirkan:

  • Putusan pengadilan inkracht (untuk sita perkara).
  • SP3 atau putusan pengadilan (untuk sita pidana).
  • Surat pencabutan sita dari instansi berwenang (untuk sita pajak).

“Catatan sita akan dihapus secara otomatis jika jangka waktunya habis atau ada keputusan dari pihak berwenang,” tambah Harison.

Mengapa Aturan Ini Penting?

  1. Melindungi Aset Negara/Daerah: BMN/BMD tidak boleh disita untuk kepentingan pribadi.
  2. Kepastian Hukum: Pemegang hak tanggungan atau pihak dalam sengketa dilindungi.
  3. Transparansi: Proses sita dan penghapusannya tercatat jelas di sistem BPN.
Example 120x600