Jakarta | Delinews24.net
Tiga organisasi serikat pekerja menolak Program Holdingisasi Dan Rencana Kementrian BUMN yang berniat melakukan Privatisasi terhadap usaha usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PT.PLN (Persero) dan anak usahanya.
Bertempat di Jakarta, ketiga serikat pekerja yang menolak program Privatisasi tersebut dituangkan dalam sikap penolakan bersama dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) yang ditanda tangani oleh masing masing Ketua Umum Organisasi Serikat Pekerja tanggal 27 Juli 2021.
Keterkaitan rencana Kementrian BUMN melakukan Privatisasi melaluhi Subholding dan IPO Pembangkit PLN, ketiga Serikat Pekerja di PLN Group menuangkan 5 pernyataan sikap penolakan,
- Menolak Program Holdingisasi PLTP maupun Holdingisasi PLTU, bila PT.PLN (Persero) tidak menjadi Holding Company nya karena bertentangan dengan Konstitusi.
- Menolak keras rencana Kementrian BUMN yang berniat melakukan Privatisasi kepada usaha usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT.PLN (Persero) dan anak usahanya karena bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU No.20 Tahun 2004 tentang ketenagalistrikan dan putusan perkara No.111/PUU-XII/2015, Permohonan Judicial Review UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
- Menolak rencana Kementrian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan Aset PLN melalui IPO
- Mendukung Program Transformasi Organisasi Kementrian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya Holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN – BUMN lain menjadi Holding Company dibawah PT.PLN(Persero)
- Mendukung agar PT.PLN (Persero) menjadi leader disektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT.PLN (Persero) dengan memperdayakan putra putra bangsa Indonesia.