Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Cek Fakta

Tren Galbay Pinjol Viral Kredit Macet Melonjak

305
×

Tren Galbay Pinjol Viral Kredit Macet Melonjak

Share this article
Viral banyak Tutorial Lari dari Pinjol

delinews24.net – Maraknya ajakan sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) di media sosial memicu kekhawatiran industri keuangan digital. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengungkapkan, ribuan orang diduga terpengaruh kelompok anti-bayar utang yang aktif di platform seperti Facebook, Instagram, YouTube, X (Twitter), hingga TikTok.

Gajol (gagal bayar pinjol)

Komunitas Anti-Bayar Berkembang Pesat
Menurut Entjik, kelompok-kelompok tersebut memiliki anggota ribuan hingga ratusan ribu orang. Mereka aktif menyebarkan konten ajakan untuk tidak melunasi pinjaman online, termasuk tips menghindari penagihan seperti memblokir nomor telepon atau mengganti kontak.

“Ini sangat merugikan industri. Bukan hanya peminjam baru yang sengaja tidak bayar, tapi juga nasabah lama yang ikut-ikutan galbay,” tegas Entjik dalam konferensi pers, Senin (16/6).

Dampak Finansial: NPL Meningkat, Kerugian Signifikan
AFPI mencatat, tren ini telah meningkatkan angka kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Meski belum ada perhitungan pasti, kerugian finansial diduga mencapai miliaran rupiah.

“Sulit membedakan mana yang benar-benar tidak mampu bayar dan mana yang sengaja mangkir. Tapi yang jelas, tren ini merusak mental pembayar utang,” ujar Entjik.

Langkah Hukum akan Ditempuh
AFPI berencana melaporkan admin grup dan kreator konten galbay ke aparat penegak hukum. “Mengajak orang untuk tidak memenuhi kewajiban hukum termasuk tindakan pidana. Kami sedang kumpulkan bukti untuk proses hukum,” tegasnya.

Analisis: Pinjol vs. Perilaku Konsumen
Pengamat fintech dari Universitas Indonesia, Andi Wijaya, menyoroti perlunya edukasi literasi keuangan. “Masalahnya kompleks—ada faktor kebutuhan mendesak, bunga tinggi, tapi juga eksploitasi celah sistem oleh oknum,” jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memperketat pengawasan, sementara platform media sosial diminta proaktif menutup akun-akun bermasalah.

Catatan Redaksi:
Pelaku pinjol ilegal sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat. Namun, sengaja gagal bayar berisiko masuk blacklist SLIK OJK dan terkena sanksi hukum sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 120x600