Example floating
Example floating
Agraria

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Kini Lebih Mudah dengan Loket Khusus di Kantah

566
×

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Kini Lebih Mudah dengan Loket Khusus di Kantah

Share this article
Kementerian ATR/BPN: Masyarakat Diimbau Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Ini Langkahnya

delinews24.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon mandiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain identitas subjek hukum, kelengkapan data yuridis terkait riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat mutlak.

Dokumen seperti girik, letter C, petok D, hingga akta jual beli kini diposisikan sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak, bukan lagi sekadar bukti kepemilikan mutlak. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti pelunasan BPHTB dan SPPT PBB tahun berjalan.

Menariknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti tertulis secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Syaratnya, pemohon harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Selain pemeriksaan dokumen, tahapan penting lainnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian luas dan letak tanah.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Seluruh biaya pendaftaran tanah telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat bahkan dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses birokrasi. Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan mengurus sendiri, diharapkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi pemegang hak atas tanah.

Example 120x600