Jakarta|delinews24.net – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, atas kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Putusan ini mengungkap aliran uang haram Rp11,7 miliar, termasuk Rp8 miliar yang ditransfer ke rekening istrinya, Tiara Andini, dengan dalih “rezeki”.
Modus Pemerasan dan Kebohongan pada Istri
Berdasarkan fakta persidangan, Azam memeras korban melalui pengacara mereka. Ketika istrinya menanyakan asal uang Rp8 miliar, Azam berbohong dengan menyebutnya “rezeki”.
“Ini membuktikan kesadaran bersalah. Ia sengaja menyembunyikan asal uang haram dari keluarga sendiri,” tegas Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Pembagian Uang ke Kolega & Pemborosan Pribadi
Surat dakwaan mengungkap aliran uang korupsi Azam:
-
Rp500 juta untuk Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro (dibantah)
-
Rp500 juta untuk eks Kepala Kejari Iwan Ginting
-
Rp300 juta untuk staf Kejari Dody Gazali
Uang haram juga dibelanjakan untuk:
✅ Umrah & jalan-jalan ke luar negeri: Rp1 miliar
✅ Sumbangan pesantren: Termasuk dalam alokasi Rp1 miliar
✅ Asuransi BUMN: Rp2 miliar
✅ Deposito jangka panjang: Rp2 miliar
✅ Properti: Tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar
“Ini menunjukkan niat menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tandas Hakim Sunoto.
Vonis untuk Azam & Pengacaranya
Azam divonis 7 tahun penjara dengan pasal korupsi. Dua pengacara korban yang menyuapnya juga dihukum:
-
Oktavianus Setiawan: 4,5 tahun penjara
-
Bonifasius Gunung: 4 tahun penjara
Pengembalian Aset untuk Korban
Pengadilan memerintahkan:
-
Pengembalian Rp8,7 miliar ke korban
-
Lelang properti istri Azam (tanah 170m²) untuk ganti rugi
“Perbuatan Azam menciptakan viktimisasi ganda bagi 912 korban,” ungkap Hakim Sunoto.